Kamis, 31 Januari 2008

N G O J E K ?

Salah seorang sahabat bertanya, bagaimana pandangan akhwat ITB terhadap perempuan yang naik ojek? Sayangnya kenalan akhwat ITB beliau terbatas, jadi kena deh.. (Rabb, why me??)

(Akhwat dan perempuan sama saja, perbedaan yang ingin dimunculkan disini hanya bertaraf pada cara berpakaian, tidak ada tendensi untuk memaknai kedua kata itu dengan kaca mata berbeda.)

Akhirnya saya bertanya pada beberapa akhwat, namun karena waktu yang terbatas hanya sempat bertanya pada lima orang akhwat. Sangat tidak representatif tentunya, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah akhwat di ITB (Ingin rasanya mengatakan bahwa ini cukup representatif karena variansi akhwat di ITB rendah). Mungkin sebaiknya saya menggunakan metode kuesioner agar dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Khawatir terlalu berlebihan, saya urungkan untuk merealisasikan niat itu.

Kelima akhwat itu menjawab, “Boleh asal keadaannya mendesak”. Duh, betul-betul bingung karena tidak satupun yang memberikan jawaban memuaskan tentang keadaan mendesak seperti apa yang akhirnya membolehkan kita untuk berduaan dengan non-mahram di atas motor. Jawaban yang diberikan bernada menguntungkan diri pribadi dan kurang kuat hujjahnya.

Saya menjadi tidak tenang karena belum bisa memberikan jawaban pada teman yang bertanya dan diri pribadi. Untuk memuaskan dahaga akan ilmu (cie..), akhirnya saya bertanya pada Ustad Hervy dan membaca buku-buku yang dapat memberikan referensi (Ust. Hervy, Mas Samsoe, maturnuwun sanget). Alhamdulillah, saya mendapat lebih dari yang dibutuhkan :)

Hal yang ditakutkan ketika berkendaraan dengan motor (ojek) adalah bersentuhannya kulit antara lelaki dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram). Yaitu fitnah terbesar bagi lelaki.

"Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali setan menjadi teman ketiga mereka." (Imam Ahmad).
"Janganlah seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq'alaih).

Berdasarkan hadits diatas, jelaslah bahwa akhwat yang naik motor berdua dengan laki-laki yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan (ushul fiqih). Namun, ada beberapa contoh kasus dimana Allah swt memberikan kemudahan pada manusia.

Syariat Islam telah memberikan kemudahan jika menghadapi kondisi darurat dalam hal makanan, minuman, pakaian, perjanjian, dan muamalah.

Landasan pernyataan ini adalah "... tetapi barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah:173)
dan penjelasan dari sunnah Nabi saw yang memperbolehkan penggunaan sutera
bagi kaum lelaki setelah beliau mengharamkannya. Riwayat yang menyatakan bahwasanya Abdurrahman bin 'Auf dan Zubair bin 'Awwam sama-sama mengadukan hal mereka kepada Nabi saw bahwa mereka terserang penyakit gatal, kemudian Rasulullah mengijinkan mereka memakai pakaian dari sutera karena adanya kasus tersebut.

Adanya pengakuan terhadap kondisi darurat memungkinkan kita untuk melakukan yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Kondisi darurat yang dimaksud disini berdasarkan jarak, keamanan, dan kepentingan yang ingin dicapai (dalam topik ini). Aplikasinya terhadap permasalahan kita di awal : boleh tidaknya perempuan naik ojek adalah saat kita menentukan pilihan saat menghadapinya.

"Mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah apa-apa yang menentramkan jiwa sedangkan dosa adalah apa-apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati meskipun orang-orang memberi fatwa yang membenarkan." (HR Ahmad)

Tentunya kita meminta fatwa pada hati yang dipenuhi iman dan jangan sekali-kali kita mengkhianati bashirah kita.

Selain itu, harus ada usaha keras untuk terhindar dari berkhalwat sebelum kita mengambil keputusan menaiki ojek tersebut. Contohnya adik Ust. Hervy dan temannya, karena kebutuhan mendesak mereka menggunakan fasilitas ojek. Agar tidak melanggar syariat, beliau meminta ijin agar diperbolehkan menaiki mengendarai motor membonceng temannya, sedangkan kedua supir mengikuti mereka dari belakang.

Takdir itu terdapat di ujung usaha, sudah seharusnya kita menyempurnakan ikhtiar.

Hanya berharap, Allah swt. menurunkan rahmatnya pada salah satu ikhtiar yang diusahakan.

Allahu a'lam bish shawab.

N.B.:
Bila ada kata-kata yang tidak dimengerti, harap mencari definisinya sendiri terlebih dahulu. Insya Allah, lebih banyak pengetahuan yang diperoleh. Saya sangat bersyukur karena Allah swt menakdirkan saya untuk kenal dengan sahabat yang memberikan pertanyaan diatas dan taufik-Nya dalam memahami ilmu yang tiada batas.

Satu lagi, kemudahan terkadang jadi ajang pembenaran untuk keuntungan pribadi. Apa sebaiknya diharamkan saja? (Just asking . . :P )

Referensi:
Al Qur’an serta beberapa buku yang membahas Ushul Fiqh, Fiqh Prioritas, dan Fiqh Kontemporer.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ngojek ya??
mmm..klo saya sih lebih berpendirian pada sikap diri. soalnya bakal runyam klo masalah pergaulan laki2-wanita dikotak2an per kejadian kayak gini.contoh disini, ojek. bagaimana dengan angkot, yg terkadang duduknya nempel dan saling rapet.atao damri, yg dengn seenaknya kondektur atau pengamen berdesakan ditengah bis, padahal mgkn disana bnyak laki2-wanita bergelantungan.atau dipasar baru (klo ramadhan)??
mgkn disini saya melihat zaman.hijab fisik utk zaman kyk gini sepertinya susah.ini bukan berarti ditinggalin sunnah rosul, tapi, jika dengan keadaan sekarang, kyknya umat muslim lebih banyak dalam kondisi daruratnya utk tdk memakai hijab fisik.
cuman dua sih pilihannya:tetep keukeuh pake hijab fisik, tapi hidup terisolasi dalam syariat (meninggalkan muammalah);atau tetp bermuammalh tapi masih bisa menjaga diri...
tulisan ini ga ada dalilnya sama sekali, mgkn dalilnya cuman ini.."Mintalah fatwa pada hatimu, kebaikan adalah apa-apa yang menentramkan jiwa sedangkan dosa adalah apa-apa yang mengusik jiwa dan meragukan hati meskipun orang-orang memberi fatwa yang membenarkan." (HR Ahmad)

wa allahu a'lam bishshawaab

Unknown mengatakan...

Satu lagi, kemudahan terkadang jadi ajang pembenaran untuk keuntungan pribadi. Apa sebaiknya diharamkan saja? (Just asking . . :P )


sesempit yang aku tau, islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan.angkot, ojek, tekhnologi adalah pencapaian ummah rasul yang mengagumkan (ntah ini boleh ato tidak;aku selalu membayangkan jika rosul ada pada jaman sekarang ini dan mengomentarinya).
dengan pencapaian seperti itu, pro-kontra menjamur.label ini boleh-itu tidak, ini haram-itu halal begitu kental berbarengan dengan segala ketidakpedulian umat.dilematis dimata orang yang "bijak", disayangkan dimata orang yang "ukhrawi", nikmati saja dimata orang yang "duniawi".
aku barangkali sedang dihinggapi katarak dilematis itu.
"antum a'lamu bi umuuri dunyaakum.." adalah pesan nabi yang tak bisa menggapai tekhnologi sekarang (makanya aku punya bayangan diatas), "..wa idza tuliat aayatihim zaadathum iimana.." manusia dan segala perkembangannya adalah ayat kauniah(?) tuhan. sepanjang kita melihat dan meresapi semua itu sebagai kuasa tuhan, isnyloh iman kita bertambah.

bukan ojek atau angkot saja saya kira. jalan2 di tempat ramai,banyak orang yang tak "berfiqh", pamer aurat...bukankah itu adalah sebuah dosa?
harus seperti apa -ketika kita di mall- memaknai "man ra'a minkum munkara.."?
mesti bagaimana jika berita yang -katanya- mencerdaskan saja berisi tentang kekufuran?
apa jadinya ketika melihat penegak hukum, efek yang ditimbulkan adalah ketakutan?teriakan "tuhan maha besar" yang bukan menentramkan, tapi membuat ummat khawatir?meneriakkannya dengan tanpa merasa "aku maha kecil", tapi dengan arogan?!

maaf terlalu kesana kemari.barangkali karena minimnya refesensi dan ketidaktahuan definisi.

puji bagi tuhan